Sempat Kabur, Tiga Terduga Pelaku Mangkir Panggilan Polisi

​Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi (12 kg dan 50 kg) menggunakan regulator modifikasi pada pertengahan Juli lalu.

​Dari lokasi penggerebekan, polisi telah menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik modifikasi, hingga dua unit truk pengangkut. Kerugian negara akibat praktik ilegal yang diperkirakan baru berjalan dua kali ini ditaksir mencapai Rp14,8 juta.

​Atas perbuatannya, tersangka PES dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel