Bos Pengoplos Gas Elpiji di Blora Masih Bebas, Polisi Tunggu 3 Pelaku Tertangkap

​Blora, infopertama.com – Tiga pekan berlalu sejak penggerebekan lokasi pengoplosan LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Satreskrim Polres Blora belum juga berhasil mengungkap identitas pemilik modal alias bos besar di balik bisnis ilegal tersebut.

​Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih melenggang bebas.

​Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara belasan juta rupiah ini.

​”Belum mas, masih satu tersangka. Masih proses penyelidikan,” kata AKP Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

​Pihaknya berdalih, identitas pemilik usaha pengoplosan gas LPG subsidi tersebut baru bisa terungkap setelah tiga buron lainnya berhasil diringkus.

​”Nunggu keterangan dari yang belum ketangkap,” tambahnya.

​Adapun tiga calon tersangka yang kini diburu polisi yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo, Tuban) dan G yang bertindak sebagai sopir angkut.

​Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi secara ilegal di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

​Tersangka PES kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Blora. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator modifikasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel