Bos Pengoplos Gas Elpiji di Blora Masih Bebas, Polisi Tunggu 3 Pelaku Tertangkap

​Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers pada Rabu (22/7) lalu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan saksi dan Satu tersangka, praktik pengoplosan ini tercatat sudah berjalan sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp14,8 juta.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berskala besar. Diantaranya, 806 tabung LPG 3 kg berisi & 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong serta 12 tabung LPG 50 kg berisi & 3 tabung LPG 50 kg kosong. Berikutnya, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta 2 unit truk pengangkut.

​Atas perbuatannya, tersangka PES dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Polisi juga mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel