Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers pada Rabu (22/7) lalu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan saksi dan Satu tersangka, praktik pengoplosan ini tercatat sudah berjalan sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp14,8 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berskala besar. Diantaranya, 806 tabung LPG 3 kg berisi & 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong serta 12 tabung LPG 50 kg berisi & 3 tabung LPG 50 kg kosong. Berikutnya, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta 2 unit truk pengangkut.
Atas perbuatannya, tersangka PES dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Polisi juga mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











