Tag: Polres Mabar

  • Terjaring OTT, Polres Mabar Tetapkan Kades Golo Bilas jadi Tersangka

    Labuan Bajo, infopertama.comKepala Desa (Kades) Golo Bilas, di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, akhirnya ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

    Kades Golo Bilas, Kecamatan Komodo, berinisial AR (35) itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.

    “Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu A. Ari Septyan, S.I.K., Jumat (25/08/2023) pagi.

    Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

    Meski tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    “Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” papar Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.

    Laman: 1 2

  • Polres Mabar Menang Gugatan Praperadilan Direktur PT. OMB di Labuan Bajo

    Labuan Bajo, infopertama.comPolres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, menang dalam gugatan praperadilan kasus dugaan penggelapan jabatan. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di salah satu perusahaan swasta di Labuan Bajo, kab. Manggarai Barat.

    “Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu (23/08/2023) lalu. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Manggarai Barat Cq. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K. M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu A. Ari Septyan, S.I.K., Jumat (25/08/2023) pagi.

    AKP Wahyu menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RK (42) warga Jimbaran, Kab. Badung, Provinsi Bali, tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB tersebut, melalui kuasa hukumnya Sumarno, S.H. di Pengadilan Negeri Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Tepatnya pada Senin (14/08/2023) lalu. Penggugat yang merupakan Direktur PT OMB itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB.

    “Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Manggarai Barat diwakili oleh lima orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 63 alat bukti,” jelas Kasat Reskrim.

    Laman: 1 2 3 4

  • Ratusan Aparat Kepolisian Diturunkan Guna Amankan Festival Golo Koe di Labuan Bajo

    Labuan Bajo, infopertama.com – Suksesnya dengan Festival Golo Koe pertama pada Agustus 2022 lalu, kini Gereja Katholik Keuskupan Ruteng bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Manggarai Barat kembali menggelar Festival Golo Koe untuk kedua kalinya di Labuan Bajo.

    Demi menyukseskan Festival Religi itu, Polres Manggarai Barat menurunkan Ratusan personelnya. Hal itu guna mengamankan pelaksanaan Festival Golo Koe Labuan Bajo yang gelar selama enam hari. Mulai 10 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2023 di kawasan Waterfront Labuan Bajo dan Gua Maria Golo Koe.

    “285 personel kami turunkan dalam mengamankan kegiatan ini,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K. M.M. dalam pembukaan Festival Golo Koe, Kamis (10/08/2023) sore.

    Pada tahun 2023 ini, Festival Golo Koe mengusung tema “Ekonomi Sejahtera, Adil dan Ekologis”. Festival selama enam hari ini isi dengan berbagai pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertunjukan musik. Kemudian, pagelaran budaya, perarakan patung, dan ditutup dengan misa akbar.

    “Mengingat banyaknya lokasi dan kegiatan tersebut bejalan selama enam hari, maka kami membagi anggota setiap lokasinya masing-masing. Sehingga, kami berharap acara berjalan dengan lancar,” jelas Kapolres Mabar.

    Perwira berpangkat AKBP itu mengatakan melakukan pengamanan guna memberikan rasa aman kepada pengunjung. Dan, tentunya agar pelaksanaan event yang digelar selama enam hari ini bisa berjalan aman dan sukses.

    Festival Golo Koe
    Tarian Kolosal pada FGK kedua di Labuan Bajo

    “Kita menurunkan petugas baik yang berpakaian dinas dan petugas kepolisian yang berpakaian sipil. Tujuannya agar lebih bisa berbaur dengan penonton yang hadir. Maupun peserta yang mengikuti prosesi akbar Patung Maria Assumpta Nusantara,” kata AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M.

    Laman: 1 2

  • Satpolairud Polres Mabar dan Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Kapal Wisata Kandas di Labuan Bajo

    Labuan Bajo, infopertama.comTim SAR gabungan melakukan evakuasi terhadap 43 penumpang dari kapal wisata yang kandas di Perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Tim SAR gabungan telah mengevakuasi 43 penumpang KM. Duta Samota yang terdiri dari 35 orang Wisatawan, 2 orang pemandu wisata (tour guide) dan 6 orang kru kapal. Kapal wisata itu kandas setelah terseret arus dan menabrak karang,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Polairud, AKP I Wayan Merta, Sabtu (05/08/2023) sore dalam keterangan tertulisnya.

    Kapal wisata dengan tipe Kapal Motor (KM) yang berukuran 54 Gross Tonnage (GT) yang membawa 35 orang Wisatawan. 33 orang di antaranya merupakan Wisatawan mancanegara. Sebelumnya, KM. Duta Samota berangkat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Labuan Bajo, NTT pada Rabu (02/08/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kapal KM. Duta Samota tiba di Pulau Kelor, Labuan Bajo pada Sabtu (05/08/2023) siang sekitar pukul 11.00 Wita.

    Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.15 Wita pada saat Kapal wisata itu hendak bertolak ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo, kapal tersebut terseret arus dan menabrak karang di bagian lambung kiri. Sehingga, kapal mengalami kebocoran dan air masuk ke dalam ruang mesin.

    “Setelah mengetahui lambung kapal bagian kiri mengalami kebocoran, Kapten Kapal KM. Duta Samota langsung mengevakuasi para penumpang ke Pulau Kelor,” jelas Kasat Polairud.

    Ia juga mengatakan, Satpolairud Polres Manggarai Barat menerima informasi dari Pos Basarnas Manggarai terkait adanya permintaan evakuasi dari Kapal KM. Duta Samota untuk mengevakuasi 43 penumpang yang mengalami kecelakaan di perairan Pulau Kelor.

    Laman: 1 2

  • Jaga Kota Super Premium, Polisi Gelar Latihan Menembak di Labuan Bajo

    Labuan Bajo, infopertama.com – Untuk meningkatkan kemampuan dalam menggunakan senjata api (senpi) dalam mengamankan kawasan destinasi pariwisata super premium Labuan Bajo, pada Selasa, (01/08/2023) Polres Manggarai Barat, menggelar latihan menembak bersama, di lapangan tembak Gorontalo, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

    Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung giat latihan menembak itu. Dan, diikuti oleh pejabat utama (PJU) dan seluruh anggota pemegang senpi Polres Mabar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota.

    Sebelum melakukan latihan menembak, anggota mendapat bimbingan teknis pengetahuan pengoperasionalan senjata laras pendek dan laras panjang. Setiap peserta harus memahami cara menggunakan senjata. Termasuk dalam menjaga keamanan saat penggunaannya, karena bila salah dalam menggunakannya akan berakibat fatal.

    Dalam kegiatan tersebut, tipe senjata laras pendek yang digunakan berjenis Revolver Taurus .38 Special buatan Forjas Taurus, sebuah perusahaan manufaktur yang berbasis di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brazil. Revolver jenis ini dibuat Taurus pada tahun 2000. Kemudian jenis Revolver R1-V1 yang memiliki caliber .38 buatan PT. Pindad Indonesia produksi tahun 2005.

    Selanjutnya senjata laras panjang jenis Sabhara V2 dan SS1 buatan PT. Pindad Indonesia produksi tahun 2006.

    Latihan Menembak

    Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, bahwa latihan menembak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota.

    Laman: 1 2 3

  • Polri Pecat Bripka SR, Polisi Tukang Selingkuh di Polres Mabar NTT

    Labuan Bajo, infopertama.comKepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas tegas dengan memecat dua orang anggotanya usai melakukan pelanggaran kode etik berat. Salah satu anggota Polres Mabar itu, Bripka SR adalah yang merupakan terlapor kasus perzinahan /perselingkuhan.

    Bripka SR anggota Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik serius, Perselingkuhan.

    Akibatnya, Bripka SR mendapatkan sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atau Pecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (01/08/2023) siang mengungkapkan sebab pemecatan terhadap anggota polri Bripka SR tersebut. “Bahwa anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.” Kata Kapolres Mabar.

    Sidang berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

    Anggota Polri yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

    “Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/ perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah. Dan, dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

    Laman: 1 2

  • Polres Mabar Kehilangan Dua Anggota, Dipecat Usai Lakukan Pelanggaran Berat

    Labuan Bajo, infopertama.com – Sikap tegas institusi Polri di kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) memecat dua orang anggotanya usai melakukan pelanggaran kode etik berat.

    Kedua anggota Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik serius.

    Akibatnya, keduanya dijatuhkan sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (01/08/2023) siang mengungkapkan sebab pemecatan terhadap anggota polri tersebut. “Bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.” Kata Kapolres Mabar.

    Sidang pertama berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

    Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

    “Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/ perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah. Dan, dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

    Kemudian, sidang kedua gelar pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

    Laman: 1 2

  • Wartawan di Labuan Bajo Polisikan Ajudan Wakil Bupati Mabar

    Labuan Bajo, infopertama.comDedimus Panggur, seorang wartawan yang bekerja untuk media online Kompas86.com, telah mengajukan laporan ke Polres Manggarai Bara, Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.25 WITA. Laporan ini berkaitan dengan tindakan penghalangan kerja jurnalistik oleh Fian Septianto, yang merupakan ajudan dari Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes.

    Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat, Bripka Suharman, setelah menerima laporan dari wartawan Kompas86.com, kepada awak media menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari wartawan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

    “Kami telah menerima laporan dari saudara Dedimus Panggur tanggal 12 Juli 2023. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak yang terlibat. Baik Fian Septianto (Ajudan Wakil Bupati) maupun pelapor sendiri, sesuai dengan pengaduan oleh saudara Dedimus. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Bripka Suharman.

    Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka bertekad bahwa tindakan penghalangan tugas wartawan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

    Dalam laporan yang diajukan, Dedimus Panggur kepada infopertama menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ajudan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Laman: 1 2

  • SR Oknum Polisi Cabul Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Labuan Bajo, infopertama.com – Terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyampaikan bahwa oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023).

    “Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. Besok administrasinya dikirim dan hari telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

    Baca juga:

    Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

    Oknum Polisi Cabul Polres Mabar Setubuhi anak di Bawah Umur

    Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Pemberitaan media ini sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR diduga terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kab. Manggarai Barat, NTT, yang terjadi dua bulan lalu.

    Baca juga:

    Insentif Tenaga Kerja Sukarela Hanya Dibayar Rp187.000, Ketua PKN: Kadar Rakus Bupati Mabar Sudah Overdosis

    Hal itu disampaikan Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr. Rita, SSpS) Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/ Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

    Kasus tersebut telah laporkan ke Polres Manggarai Barat, Nomor: LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA. **

  • Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

    Labuan Bajo, infopertama.com – Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa di masa mendatang. Saat ini marak terjadi kejahatan terhadap anak. Salah satunya persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Polres Mabar, NTT terhadap anak di bawah umur.

    Dalam keterangan Sr. Frederika seperti pemberitaan sebelumnya menceritakan bahwa korban sebelumnya sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

    Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Samsul Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Samsul Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

    “Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

    Samsul Risal
    Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur

    Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.

    Laman: 1 2 3 4

  • Oknum Polisi Polres Mabar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

    Labuan Bajo, infopertama.com – Seorang terduga anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) berinisial SR terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kab. Manggarai Barat, NTT.

    Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita, SSpS)
    Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/ Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

    Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orang tuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orang tuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

    Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

    “Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

    Pada 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.

    Laman: 1 2 3

  • Ngaku Anggota Buser Polres Mabar, Polisi Bekuk Petani di Labuan Bajo

    Labuan Bajo, infopertama.com – Pria 30 tahun berinisial RM (30) alias Rus, asal Lemes, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

    Rus diduga telah melancarkan aksi brutalnya dengan mengakui diri sebagai salah satu anggota Buser Polres Mabar.

    Hal itu kemudian terkuak usai dirinya dibekuk Tim Jatanras Komodo di areal persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu sekira pukul 16.00 WITA.

    Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felly Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi menerangkan jika mulanya Rus sendiri dibekuk aparat kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AH (21), seorang warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat hingga mengalami kesakitan akibat memar di area wajah.

    “Peristiwa tragis yang menimpa AH (21) itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo,” terang Ridwan.

    Kala itu, jelas Ridwan, AH hendak menghantarkan seorang temannya menggunakan sepeda motor menuju tempat kos. Namun, dalam perjalanan AH dicegat Rus dengan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan KTP.

    “Sekira pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), hendak mengantar pulang temannya itu ke kosan temannya itu tinggal dan melintasi Jalan Pantai Pede. Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat,” jelas Ridwan.

    Laman: 1 2 3

  • Niat Menyelesaikan Masalah Berujung Masalah, Anggota Polres Mabar Ditebas Warga

    Labuan Bajo, infopertama.com – Niat anggota Polres Mabar, Aipda Sahrul Ramadan tuk menyelesaikan masalah dari warga malah berujung terlibat masalah. Aipda Sahrul juga menjadi korban aksi biadap warga yang beringas menebasnya dengan parang hingga jari tangan nyaris putus, Kamis (16/2/2023) sore.

    Aipda Sahrul Ramadan, merupakan anggota Polres Mabar yang bertugas sebagai Babinkantibmas di Desa Tiwu Nampar dan Desa Golo Pongkor Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

    Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 17.00 Wita di kampung Mejer, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

    Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.l.K.,M.Si melalui Waka Polres, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.Hum membenarkan kejadian yang menimpa anah buahnya anggota Polres Mabar.

    “Kejadiannya terjadi sekira pukul 17.00 WITA, saat itu anggota kami sedang menjalani tugas dengan penuh dedikasi,” ungkap Kompol Sepuh, Kamis (16/2/2023) malam.

    Kronologinya, lanjut Kompol Sepuh menjelaskan bahwa saat itu Bhabinkamtibmas Desa Tiwu Nampar Aipda S. Ramadan menerima laporan dari warga bahwa terjadi pemukulan oleh seorang warga atas nama Idris (pelaku) terhadap seorang warga.

    Kompol Sepuh mengatakan sesampainya di rumah kepala desa, terlihat hanya korban. Selanjutnya Aipda Sahrul Ramadan menanyakan keberadaan pelaku, yang kemudian oleh kepala desa dan korban menjawab bahwa pelaku masih berada di rumahnya.

    Atas informasi tersebut, kemudian Aipda Sahrul langsung mendatangi rumah pelaku dengan niat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun tidak diduga ia malah disambut dengan caci maki oleh pelaku, yang langsung keluar rumah sambil memegang sebilah parang. Dan, mengayun ke arah Aipda Sahrul.

    Laman: 1 2

  • Kota Premium Dipermak Sat Lantas Polres Mabar

    Kota Premium Dipermak Sat Lantas Polres Mabar

    Labuan Bajo, infopertama.com – Banyaknya jalan berlubang menjadi salah satu faktor rawan terjadi Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Selain faktor kelalaian manusia (Human error) dan faktor kendaraan.

    Di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo banyak temui ruas badan jalan dalam kondisi rusak dan berlubang. Baik itu jalan lintas Nasional maupun Kabupaten. Akibatnya banyak terjadi genangan air yang berbahaya bagi pengendara.

    Beberapa di antaranya seperti rusaknya sejumlah ruas jalan yang ada di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, tepatnya di depan Alfamart Patung Caci. Kondisi itu membuat pihak Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat turun langsung bersama warga memperbaiki jalan.

    Sat Lantas
    Beberapa personil Sat Lantas Polres Mabar sedang lakukan permak jalan berlubang di kota premium Labuan Bajo

    Kasat Lantas Polres Mabar IPTU Royke Weridity bersama para personil Lantas mengerahkan dua truk bermuatan batu kerikil untuk menambal lubang yang membahayakan para pengendara itu.

    Dengan peralatan seadanya, puluhan personil Kepolisian dari Sat Lantas Polres Manggarai Barat ini bergotong royong bersama sejumlah warga memperbaiki jalan yang rusak.

    Memotivasi Pemda Mabar

    Kepedulian memperbaiki jalan yang rusak ini dengan cara menambah batu kerikil dan campuran tanah. Sehingga pengguna jalan menjadi nyaman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

    Laman: 1 2