Labuan Bajo, infopertama.com – Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, akhirnya ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Kades Golo Bilas, Kecamatan Komodo, berinisial AR (35) itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.
“Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu A. Ari Septyan, S.I.K., Jumat (25/08/2023) pagi.
Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
Meski tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” papar Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus pungli ini dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai pungutannya sendiri bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.
“Berdasarkan info tersebut, anggota kami di Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (04/07/2023) lalu, sekira pukul 14.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (35) beserta uang tunai hasil dari pungli sebesar Rp 3,5 Juta, uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang Rp 3.5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat,” pungkasnya.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â