Polri Pecat Bripka SR, Polisi Tukang Selingkuh di Polres Mabar NTT

Labuan Bajo, infopertama.comKepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas tegas dengan memecat dua orang anggotanya usai melakukan pelanggaran kode etik berat. Salah satu anggota Polres Mabar itu, Bripka SR adalah yang merupakan terlapor kasus perzinahan /perselingkuhan.

Bripka SR anggota Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik serius, Perselingkuhan.

Akibatnya, Bripka SR mendapatkan sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atau Pecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (01/08/2023) siang mengungkapkan sebab pemecatan terhadap anggota polri Bripka SR tersebut. “Bahwa anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.” Kata Kapolres Mabar.

Sidang berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel