Labuan Bajo, infopertama.com – Sikap tegas institusi Polri di kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) memecat dua orang anggotanya usai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kedua anggota Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik serius.
Akibatnya, keduanya dijatuhkan sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (01/08/2023) siang mengungkapkan sebab pemecatan terhadap anggota polri tersebut. “Bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.” Kata Kapolres Mabar.
Sidang pertama berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.
Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel