Cepat, Lugas dan Berimbang

Polres Mabar Kehilangan Dua Anggota, Dipecat Usai Lakukan Pelanggaran Berat

Labuan Bajo, infopertama.com – Sikap tegas institusi Polri di kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) memecat dua orang anggotanya usai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kedua anggota Polres Manggarai Barat pada Juli 2023 lalu harus menghadapi sidang berat karena terlibat dalam pelanggaran kode etik serius.

Akibatnya, keduanya dijatuhkan sanksi rekomondasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (01/08/2023) siang mengungkapkan sebab pemecatan terhadap anggota polri tersebut. “Bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.” Kata Kapolres Mabar.

Sidang pertama berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

“Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/ perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah. Dan, dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Kemudian, sidang kedua gelar pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M. M menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

“Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, 09 Februari 2023,” Ucap Kapolres Mabar.

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah. Dan, dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.

“Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai Anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. berharap tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.

“Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya. Khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel