Labuan Bajo, infopertama.com – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, menang dalam gugatan praperadilan kasus dugaan penggelapan jabatan. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di salah satu perusahaan swasta di Labuan Bajo, kab. Manggarai Barat.
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu (23/08/2023) lalu. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Manggarai Barat Cq. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K. M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu A. Ari Septyan, S.I.K., Jumat (25/08/2023) pagi.
AKP Wahyu menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RK (42) warga Jimbaran, Kab. Badung, Provinsi Bali, tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB tersebut, melalui kuasa hukumnya Sumarno, S.H. di Pengadilan Negeri Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Tepatnya pada Senin (14/08/2023) lalu. Penggugat yang merupakan Direktur PT OMB itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel