Endus Dugaan Pemufakatan Jahat PT SMI dan Dinas PUPR Mabar, LMI-NTT Desak Polres Mabar Periksa Pihak Terkait

LMI-NTT
Pihak LMI-NTT saat menemui Bupati Mabar, Edistasius Endi di Kantonya, Senin, (23/10)

Labuan Bajo, infopertama.com – Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur (LMI-NTT) mengendus adanya pemufakatan jahat antara PT SMI dengan Dinas PUPR kab. Manggarai Barat terkait dua paket Proyek yang dikerjakan PT Sentral Multikom Indi (SMI) di Mabar.

Sekjen LMI-NTT, Adrianus Jehamat via gawainya kepada infopertama.com mengklaim bahwa pihaknya telah secara resmi bersurat ke Polres Mabar agar segera menindaklanjuti temuan LMI-NTT.

Adrianus menjelaskan pihaknya dengan itikad baik mengajukan surat memohon kesediaan Bpk. Kapolres bersama jajaran untuk memanggil dan memeriksa para pihak terkait pelaksanaan dua buah paket pekerjaan oleh PT SMI yang terindikasi adanya kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaannya.

Hal itu, kata Adrianus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung penegakan supremasi hukum di bidang pembangunan infrastruktur jalan nasional, provinsi, dan kab. /kota hingga desa dan kelurahan dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“LMI-NTT mengendus adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan hot mix dalam Kota Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dan di Lando – Terang Kecamatan Boleng, Kab. Manggarai Barat oleh PT SMI.” Tutur Adrianus, Senin (23/10) malam.

Menurutnya, dua paket pekerjaan tersebut telah menelan pagu sebesar Rp43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah) Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Sentral Multikom Indi (SMI).

Lebih jauh, Sekjen LMI-NTT itu menegaskan dugaan telah terjadi praktik kolusi dan nepotisme itu berpijak pada data dan fakta antara lain yang berhasil mereka dapatkan.

Adapun data dan fakta itu, di antaranya bahwa PT SMI, yang beralamat JI. Cempaka, Linkungan Barat, No.277 A, RT.011/RW.003. Kel. Tanah Tinggi, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Perwakilan Manggarai Barat di Labuan Bajo telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan hot mix sebanyak dua paket dengan total pagu sebesar kurang lebih Rp43.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2022.

LMI-NTT
Kantor Perwakilan PT SMI di Labuan Bajo

“Pada saat yang sama, terhitung sejak 2022 hingga saat ini PT SMI sebagaimana fakta di atas belum memiliki lzin Usaha Industri (IUI) dari Dinas terkait di Provinsi NTT. Belum memiliki lzin Produksi Aspal Mixing Plant (AMP) atau Mesin Produksi Hotmix, belum memiliki ijin Galian C. Dan, belum memiliki Sertifikat Layak Operasi AMP.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV