Cepat, Lugas dan Berimbang

SR Oknum Polisi Cabul Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Labuan Bajo, infopertama.com – Terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyampaikan bahwa oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023).

“Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. Besok administrasinya dikirim dan hari telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

Baca juga:

Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

Oknum Polisi Cabul Polres Mabar Setubuhi anak di Bawah Umur

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemberitaan media ini sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat berinisial SR diduga terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kab. Manggarai Barat, NTT, yang terjadi dua bulan lalu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel