Kupang, infopertama.com – Marce Pian, istri seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang melaporkan adanya pelanggaran norma keluarga yang dia alami ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan bergerak ke lokasi dan menangkap Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengky Febrianus Loden yang sedang bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (29/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Penggerebekan itu melibatkan istrinya, Marce Pian, bersama Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






