Cepat, Lugas dan Berimbang

Dini Hari Ngamar Bareng Wanita Lain, Anggota DPRD di Kupang Ditangkap Polisi

infopertama.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HFL, ditangkap aparat Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Minggu (29/3/2026).

HFL ditangkap setelah digerebek bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, mengatakan, kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan itu bermula dari laporan istri sang anggota DPRD, berinisial MMLP.

“MMLP mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya,” kata Nova dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap HFL yang sedang bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).

Nova menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.

Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN