Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Nova menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara.
Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” ujar dia.
Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






