Labuan Bajo, infopertama.com – Dedimus Panggur, seorang wartawan yang bekerja untuk media online Kompas86.com, telah mengajukan laporan ke Polres Manggarai Bara, Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.25 WITA. Laporan ini berkaitan dengan tindakan penghalangan kerja jurnalistik oleh Fian Septianto, yang merupakan ajudan dari Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat, Bripka Suharman, setelah menerima laporan dari wartawan Kompas86.com, kepada awak media menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari wartawan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima laporan dari saudara Dedimus Panggur tanggal 12 Juli 2023. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak yang terlibat. Baik Fian Septianto (Ajudan Wakil Bupati) maupun pelapor sendiri, sesuai dengan pengaduan oleh saudara Dedimus. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Bripka Suharman.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka bertekad bahwa tindakan penghalangan tugas wartawan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Dalam laporan yang diajukan, Dedimus Panggur kepada infopertama menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ajudan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dedimus berharap melalui proses hukum ini, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan dan kebebasan pers tetap terjaga.
“Saya akan memproses masalah ini secara hukum agar ada efek jera, dan semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kebebasan pers harus tetap terjaga,” tegas Dedimus.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes, memberikan tanggapannya bahwa mengenai laporan yang diajukan oleh Dedimus Panggur terhadap Fian Septianto, ajudan wakil bupati di Polres Manggarai Barat. Ia menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk memproses secara hukum. Namun, ia juga menjelaskan bahwa ia telah memanggil ajudannya untuk klarifikasi terkait masalah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ajudannya telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Tadi saya sudah memanggil Fian ini (Ajudan) untuk klarifikasi mengenai hal ini. Saya sudah bertanya kepadanya dan ia menjelaskan kejadian tersebut. Fian mengakui bahwa dia tidak berniat menghalangi wartawan. Bukti yang ada adalah setelah kami selesai rapat dan saya masuk ke dalam ruangan, Deni (wartawan) masuk ke dalam ruangan untuk bertemu dengan saya.
“Mungkin Fian mengatakan sesuatu yang menyakiti perasaan Deni. Sebagai wakil Bupati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tutur Yulianus Weng melansir dari Okebajo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â