Labuan Bajo, infopertama.com – Dedimus Panggur, seorang wartawan yang bekerja untuk media online Kompas86.com, telah mengajukan laporan ke Polres Manggarai Bara, Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.25 WITA. Laporan ini berkaitan dengan tindakan penghalangan kerja jurnalistik oleh Fian Septianto, yang merupakan ajudan dari Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat, Bripka Suharman, setelah menerima laporan dari wartawan Kompas86.com, kepada awak media menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari wartawan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima laporan dari saudara Dedimus Panggur tanggal 12 Juli 2023. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak yang terlibat. Baik Fian Septianto (Ajudan Wakil Bupati) maupun pelapor sendiri, sesuai dengan pengaduan oleh saudara Dedimus. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Bripka Suharman.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel