Dedimus berharap melalui proses hukum ini, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan dan kebebasan pers tetap terjaga.
“Saya akan memproses masalah ini secara hukum agar ada efek jera, dan semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kebebasan pers harus tetap terjaga,” tegas Dedimus.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes, memberikan tanggapannya bahwa mengenai laporan yang diajukan oleh Dedimus Panggur terhadap Fian Septianto, ajudan wakil bupati di Polres Manggarai Barat. Ia menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk memproses secara hukum. Namun, ia juga menjelaskan bahwa ia telah memanggil ajudannya untuk klarifikasi terkait masalah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ajudannya telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Tadi saya sudah memanggil Fian ini (Ajudan) untuk klarifikasi mengenai hal ini. Saya sudah bertanya kepadanya dan ia menjelaskan kejadian tersebut. Fian mengakui bahwa dia tidak berniat menghalangi wartawan. Bukti yang ada adalah setelah kami selesai rapat dan saya masuk ke dalam ruangan, Deni (wartawan) masuk ke dalam ruangan untuk bertemu dengan saya.
“Mungkin Fian mengatakan sesuatu yang menyakiti perasaan Deni. Sebagai wakil Bupati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tutur Yulianus Weng melansir dari Okebajo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







