Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Praktik culas yang melibatkan tawar-menawar tarif suap hingga penggunaan catatan rahasia berkode ‘AMIDIS’ tersebut berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan status tersangka bagi Bupati Klaten serta Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jawa Tengah menggelar audit atas laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Dari audit tersebut, tim auditor mencium adanya indikasi ketidakberesan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Lobi Cadas dan Tawar-Menawar Suap
Gerah dengan temuan jumbo tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bergerak cepat menggelar pertemuan di Semarang. Mereka menemui Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng, Iwan Hery Setiawan, yang bertindak sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












