Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berasal dari pengalihan Dana Siap Pakai (DSP) atau dana darurat bencana.
Dana cadangan yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan tanggap darurat berbagai bencana di Tanah Air tersebut justru diduga disalahgunakan dan ditilep oleh sejumlah pihak.
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menjelaskan bahwa anggaran yang dikorupsi mencakup dana penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025.
“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya Karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik saat melakoni jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Modus Penunjukan Langsung dan Peran Adik Kepala BNPB
Taufik menegaskan, penarikan DSP bersifat fleksibel namun tetap wajib memenuhi empat kriteria utama sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, seperti adanya status keadaan darurat bencana atau kriteria khusus lainnya.
Namun dalam praktiknya, BNPB diduga sengaja menunjuk vendor-vendor tertentu untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah vendor penunjukan langsung tersebut ditenggarai memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung dari Kepala BNPB. Total nilai pengadaan barang dan jasa tanpa lelang tersebut mencapai Rp148 miliar dalam rentang waktu tiga tahun (2024–2026).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












