Ruteng, infopertama.com – Penetapan 5.235 rumah terdampak gempa bumi dalam pengusulan bantuan tahap pertama baru merupakan langkah awal penanganan bencana di Kabupaten Manggarai. Pemerintah Kabupaten Manggarai mengimbau masyarakat tetap tenang karena proses verifikasi dan validasi (verval) data terus berjalan hingga tahap kedua.
Kepastian pengusulan bantuan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Kerusakan Tahap I di Posko Transisi Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Ruteng, Rabu (7/10/2026) sore.
SK tersebut disahkan bersama oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Dr. Deddi Diliyanto.
Berdasarkan data verval tahap pertama, rincian tingkat kerusakan dari 5.235 rumah yang diusulkan mencakup:
- Rusak Berat: 366 rumah
- Rusak Sedang: 900 rumah
- Rusak Ringan: 931 rumah
- Rusak Ringan (<20%): 3.038 rumah
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, menegaskan bahwa angka 5.235 rumah ini bukanlah total akhir masyarakat terdampak. Data ini murni hasil penyaringan tahap awal agar bantuan dapat segera diproses secara bertahap.
“Ini baru tahap pertama, belum semuanya. Sampai dengan hari ini proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan. Karena itu, kita belum bisa menyampaikan berapa banyak yang nantinya akan masuk dalam usulan tahap kedua,” jelas Herybertus.
Ia menambahkan, penegasan ini penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat seolah-olah bantuan pemerintah dibatasi hanya untuk 5.235 rumah saja.
Verifikasi Tahap II dan Uji Publik Selama Seminggu
Usai penetapan tahap pertama, Pemkab Manggarai segera melangkah ke verifikasi tahap kedua yang diawali dengan uji publik. Bupati meminta agar alokasi waktu uji publik berjalan penuh selama satu minggu, mulai Senin hingga Sabtu, agar warga memiliki kesempatan yang cukup untuk memeriksa, memberi tanggapan, maupun mengklarifikasi data.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










