“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Atas penggunaan DSP berbasis RKK tersebut, justru diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu di internal BNPB,” tegas Taufik.
5 Orang Tersangka
Kasus ini terungkap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian dipulangkan setelah diperiksa intensif selama 1×24 jam karena belum ditemukan bukti cukup.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi, yaitu:
- Gabriel Purwaka Sigit – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan – Tenaga Ahli Kepala BNPB (Adik Kepala BNPB).
- Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan – Pihak Swasta/Vendor.
- Syifa Nrika – Pihak Swasta/Vendor.
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana bencana ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











