Dalam pertemuan itu, disepakati rencana jahat untuk ‘menyulap’ dua temuan kelebihan bayar sebesar Rp5 miliar agar lenyap dan tidak dimasukkan ke dalam LHP BPK.
Lobi busuk tersebut berlanjut pada pertemuan berikutnya di Semarang antara Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng. Di sinilah transaksi suap mulai dipatok secara terang-terangan, lengkap dengan aksi tawar-menawar layaknya di pasar.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan ‘tolong support kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” papar Taufik.
Namun, angka Rp600 juta tersebut dianggap terlalu mahal oleh Hamenang. Bupati Klaten itu lantas mengajukan negosiasi hingga akhirnya dicapai kesepakatan nilai suap sebesar Rp400 juta.
Siasat Kode ‘AMIDIS’ dan Eksekusi Lapangan
Setelah nilai ‘deal’ disepakati, alur penyerahan uang disusun rapi. Hamenang mengumpulkan Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala BPKPAD Muh Himawan Purnomo.
Dalam rangkaian komunikasi rahasia itu, Ahmad Luthfi menyelipkan secarik notes kecil berwarna kuning bertuliskan ‘kode AMIDIS’ kepada Hamenang melalui perantara Iwan dan Agus.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” jelas Taufik.
Rizqan lantas meneruskan instruksi dan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada pihak swasta, yakni Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, untuk segera menyiapkan uang tunai senilai Rp400 juta.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











