Rudy Soik Membuka Kotak Pandora

Namun demikian, tudahan-tuduhan pelanggaran tersebut dibantah oleh Rudy Soik. Pokok pembelaan dirinya adalah tidak benar melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Propam Polda NTT kepada Kapolda terkait dirinya. Lalu, bagaimana sebenarnya yang terjadi? Apakah Rudy benar-benar melakukan pelanggaran kode etik? Apakah dia benar-benar dikorbankan oleh oknum-oknum sesama anggota Polda NTT? Tentu saja kita tidak tahu pasti! Tuhan, Rudy Soik dan oknum polisi Polda NTT yang terlibat  sindikat BBM saja yang tahu pasti!

Akan tetapi, mari kita coba melihat lebih dekat isi dari kotak pandora yang telah Rudy buka. Pertama-tama, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa kasus ini adalah bagian dari sengkarut fenomena penimbunan BBM sekaligus TPPO. Iptu Rudy dalam hal ini sering kali dianggap sebagai pahlawan masyarakat karena sudah sering membongkar praktik timbun BBM. Lebih dari itu, Rudy juga sering membongkar sindikat perdagangan manusia (human traffiking) yang memang menjadi masalah tujuh temurun di NTT.

Terkait kejahatan human traffiking atau dalam bahasa hukumnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut laporan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak NTT, pada semeseter I 2023 terdapat 185 orang warga NTT yang menjadi korban TPPO. Angka ini belum seberapa jika melihat data-data tahun sebelumnya, katakanlah tahun 2021 mencapai angka 624 kasus. Ini sangat-sangat memilukan.

Sebagaimana telah saya terangkan bahwa kenyataan sebenarnya dari kasus yang kini fenomenal itu tidaklah diketahui secara pasti. Kalau melihat rekam jejak Iptu Rudy yang juga pernah dipenjara karena memperjuangkan kasus serupa, pastilah memberi gambaran gamblang kepada kita akan kejahatan-kejahatan terselubung dari oknum-oknum penegak hukum terutama anggota Polda NTT. Namun di lain sisi, Rudy juga merupakan bagian dari Polda NTT. Ini artinya, pandora yang dibuka Rudy juga sekaligus membuka dirinya sendiri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN