Rettob Terdakwa, Pj Gubernur Papua Tengah Lantik Penjabat Bupati Mimika Besok

Mimika, infopertama.com – Pasca Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ditetapkan sebagai terdakwa korupsi atas kasus Korupsi pengadaan pesawat di Kab. Mimika, Pemerintah Provinsi Papua tengah akan melakukan pelantikan pejabat baru sebagai Penjabat Bupati Mimika menggantikan Johanes Rettob yang sudah dinonaktifkan kemendagri.

Kabar pelantikan Penjabat Bupati Mimika itu sesuai surat undangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tertanggal 16 Juni 2023.

Dalam surat undangan bernomor 400.14.1.1/588/PPT yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, M.Si diberitahukan bahwa pelantikan Penjabat Bupati Mimika yang akan berlangsung Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIT sampai selesai.

Adapun tempat pelantikan Penjabat Bupati Mimika tersebut akan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.

Surat tersebut, juga tembusannya disampaikan kepada menteri dalam negeri sebagai laporan.

Sebelumnya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menilai SK pemberhentian dirinya tidak etis. Hal itu karena hingga kini ia belum menerima SK tersebut secara Resmi sebagaimana ia menerima SK sebagai wakil bupati juga SK Plt Bupati Mimika.

Dalam Voice Rilis yang beredar, berikut petikan langsung pernyataan Plt Bupati JR yang infopertama.com peroleh, Senin, 19 Juni 2023.

Menanggapi situasi dan kondisi Timika akhir-akhir ini pasca beredarnya surat keputusan Mendagri terkait pemberhentian saya sebagai wakil bupati maka saya menanggapi beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Kabupaten Mimika ada di negara Indonesia yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan. Sehingga, semua yang diputuskan, dibijaki, dan dilaksanakan harus dengan aturan-aturan. Dengan norma-norma dengan etika juga sesuai dengan standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel