Saya sebagai Wabup dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri.
Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan, saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung. Dan, diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi. Pakai tanda terima, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Sehingga, SK pemberhentian saya sebagai Wabup yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu, dicopy, dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menurut saya, tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur. Tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Secara etika pemerintahan, secara resmi saya sebagai subyek hukum di dalam SK tersebut seharusnya resmi menerima SK tersebut. Sekaligus, menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk surat keputusan ataupun surat tugas dan dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan. Ada tanda terima, ada dokumentasi dan lain-lain.
Sehingga sampai saat ini saya anggap tidak ada SK tersebut, tetapi andaikan surat keputusan itu katakanlah saya diserahkan secara resmi, saya menerimanya dengan aturan dan etika-etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan dan dieksekusi.
Saya bicara terkait dasar SK tersebut, saya juga tidak bicara terkait dengan poin-poin SK tersebut atau kelemahan-kelemahan yang ada didalam SK tersebut, tetapi saya bicara terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut dimana SK tersebut berlaku surut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
