SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi secara aturan SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut, kalau tidak boleh berlaku surut maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan, ini karena melanggar asas legalitas.
Berdasarkan data, SK tersebut yang beredar ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni. Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023 ya kita tidak bisa laksanakan, walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas.
Pemerintah tidak boleh kosong, pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, terkait kepegawaian dan lain-lain siapa yang mau bertanggungjawab? Apakah Mendagri? Ataukah pemerintah provinsi Papua Tengah, apakah gubernur Papua Tengah, ataukah saya sebagai plt Bupati, atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya.


Jadi sekali lagi bahwa saya berharap semua masyarakat melihatnya dari sudut pandang yang benar, dari sudut pandang etika pemerintahan, dari sudut pandang norma-norma yang berlaku dan dari sudut pandang aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
