Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memutus perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati dalam mega korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015.
Perkara dugaan korupsi Johanes Rettob dengan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 ini akan diperiksa dan diadili, oleh Dr. Desnayeti, M.SH,MH selaku Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH,MH selaku Anggota Majelis satu, dan Yohanes Priyana, SH, MH sebagai Anggota majelis dua, sedangkan Edward Agus, SH, MH sebagai Panitera Penganti.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, SH,MH mengatakan, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis.
“Benar, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, kalau soal waktu dan kapan nanti dikabari,” ucap Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Suharto yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini mengaku, perkara kasasi itu akan diputus dalam waktu dekat.
Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Papua meminta Majelis Hakim pada Penggadilan Tipikor Jayapura untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.
Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu keduanya dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar Rp750 Juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp69.136.437.050. Namun, Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel