Terkait dengan proses hukum saya yang saat ini berada dalam ranah yudikatif sehingga sebagai warga negara Indonesia saya tetap kooperatif dan tetap menjalankan semuanya dan mengikuti semua proses hukum ini dengan baik.
Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi.
Terkait dengan Undang-undang 23 tentang Pemda, terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal dan ayat ini juga sedang diuji juga disidang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka yudisial review. Karena kalau disimak dengan baik, pasal dan ayat ini dapat sangat berbahaya dan dapat dipakai oleh siapa saja, aparat hukum, dan lain-lain, kelompok-kelompok tertentu sebagai dasar dan upaya kepentingan politik.


Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Kemendagri agar Kemendagri dalam mengambil semua keputusan yang terkait dengan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar dipending untuk sementara karena pasal ini sementara lagi diuji. Karena pasal ini bukan saja terhadap saya tetapi untuk semua kasus di Indonesia terkait dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mari semua pihak kita hargai proses hukum yang sementara berjalan. Baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun yang sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi sampai keputusan semuanya inkrah.
Yang terkait dengan penyerahan secara resmi SK tersebut saya kasih contoh pada saat saya dan pak bupati menerima SK sebagai bupati dan wakil bupati. Itu kami dipanggil ke Kemendagri dan kemudian diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah pada saat itu. Sehingga betul-betul resmi dan kemudian betul-betul disampaikan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
