Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Lidik Krimsus Cium Aroma Tutup Kasus

Kendari, infopertama.com – Pasca menyoroti pekerjaan konstruksi fisik Rehab Gedung B Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Prov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikerjakan CV. Gerbang Konstruksi, Ramadan kembali menguraikan aturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Prov. Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara), uraikan dasar hukum tentang kesehatan dan keselamatan kerja, Minggu (04/06/2023).

 

Pekerjaan yang disoroti Sekjend DPP Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara disinyalir telan anggaran hingga 2,73 miliar rupiah.

Ramadan membeberkan bahwa pelaksana mengatakan mengenai pagar pembatas itu tidak ada dalam item pekerjaan.

“Karena pelaksana menyampaikan bahwa mengenai pagar pembatas itu tidak ada dalam item pekerjaan. Maka Ramadan kembali menjelaskan bahwa pagar pembatas itukan jelas fungsinya sesuai apa yang saya sampaikan di pemberitaan sebelumnya mengenai pungsi pagar pembatas proyek,” beber Ramadan.

Ramadan pun menjelaskan bahwa dasar hukum keselamatan kerja diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970.

“Dasar hukum pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja. Lalu, Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen K3, Permenaker No. 4 thn. 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),” jelas Ramadan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel