Sultra, infopertama.com – PT Kurnia Mining Resorces mendapat sorotan dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (JPKPN Sultra) melalui kabiro investigasi dan pengkajian kasus, Sabtu (27/05/2023).
Pasalnya PT KMR diduga melakukan pengangkutan ore nikel di luar IUPnya. Yakni, menggunakan kapal vessel bermuatan 30 ribu metrik ton yang berada di Desa Mosiku, kec. Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketahui kapal vessel pengangkut ore nikel tujuan Cilegon ini diduga kuat telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan, disinyalir melakukan expor nikel, maka patut dipertanyakan di kantor dinas dpm PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perizinannya.

Kabiro investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra meminta aparat penegak hukum Mapolda Sultra dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT KMR atas pengangkutan ore nikel di luar IUP-nya.
“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk segera mengambil langkah-langkah tegas sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali Sabarno.
Ali sabarno menegaskan bahwa polres Kolaka Utara diduga tutup mata dengan adanya dugaan kegiatan illegal oleh PT KMR.
“Kami menduga Kapolres Kolaka Utara tutup mata serta disinyalir melakukan pembiaran pada PT KMR yang diduga kuat melakukan pengangkutan ore nikel di luar IUPnya,” tegas Ali Sabarno.

Ali Sabarno pun membeberkan bahwa ada indikasi pembiaran yang dilakukan Kapolres yang diduga bertentangan dengan instruksi Kapolda.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
