Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Lidik Krimsus Cium Aroma Tutup Kasus

Selain menjelaskan dasar hukum mengenai K3 Ramadan juga menuturkan penyampaian pelaksana mengenai K3 dan bahkan BPJS kepada dirinya.

“Pelaksana mengatakan bahwa sudah ada K3 dan bahkan rata-rata pekerja sudah diberikan BPJS ketenagakerjaan. Tetapi saya melihat hanya sebagian yang memakai APD, apakah mungkin yang lain belum kebagian APD atau gimana,” sentil Ramadan.

 

Ramadan juga menjelaskan mengenai fungsi Alat Pelindung Diri (APD) yang harus digunakan.

“Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko atau pun bahaya. Dan, itu sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Menurutnya aturan-aturan yang ia jelaskan tentu dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

“Sesuai Permenakertrans No. 8 Thn. 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, perusahaan dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. Dan, APD wajib diberikan secara cuma-cuma kepada buruh/ pekerja,” imbuh Ramadan.

Sekjend DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara itu pun membeberkan bahwa perusahaan yang mengikuti tender diharuskan memilik tenaga ahli K3 sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang perlu diketahui, salah satu persyaratan untuk mengikuti tender proyek pekerjaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli K3 sesuai dengan dasar hukum penerapan SMK3 terutama untuk mengikuti lelang atau tender yakni UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”Tegas Ramadan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel