Ramadan menambahkan lembaga atau pun instansi yang berwenang harus mengacu pada standar kompetensi kerja nasional.
“Petugas keselamatan konstruksi, orang atau petugas K3 yang memiliki sertifikat yang di terbitkan oleh unit kerja yang menangani keselamatan konstruksi di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Ramadan.

Ramadan meminta kepada Disnaker Prov. Sulawesi Tenggara untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara.

“Kami meminta Disnaker prov. Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek konstruksi rehab gedung B Kemenag Sulawesi Tenggara karena diduga belum mempunyai pengawas K3,” jelas Ramadan.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen saat dikonfirmasi oleh sumber saat itu, dia mengaku ada kelalaian dari pihak pelaksana kegiatan. Kemudian penggunaan karung terpal sebagai dinding pelindung kata dia dikondisikan dengan anggaran yang ada.
Sehingga atas dasar itu juga sumber (Ramadan) menduga bahwa dalam pengerjaan Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra ada upaya pihak pelaksana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kakanwil Kemenag Sultra, meminimalisir anggaran sehingga patut diduga ada beberapa item disinyalir ditiadakan.
“Kakanwil Kemenag Sultra dan pelaksana kami duga ada kongkalikong dalam proses pemenangan tender proyek tersebut. Belum lagi pemilik proyek rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra jadi misteri baru,” tegas Ramadan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
