Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Lidik Krimsus Cium Aroma Tutup Kasus

Menurut Ramadan hal-hal seperti ini dibutuhkan ketegasan dari instansi terkait agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan,” tutur Ramadan.

 

Ramadan menegaskan bahwa syarat perusahaan yang menangkan tender disyarakat memilik Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Sistem Manajemen K3 (SMK3), sebenarnya sudah menjadi syarat dalam tender pekerjaan, setiap perusahaan yang ikut tender syaratnya wajib memiliki dan menerapkan SMK3. Termasuk di dalamnya ada P2K3 yang memastikan SMK3 itu dijalankan,” tegasnya.

Selain SMK3, Ramadan juga menjelaskan kewajiban dari P2K3.

“P2K3 inilah berkewajiban memastikan standar K3-nya benar-benar dijalankan di lapangan atau tidak,” tambah Ramadan.

Bahkan selain SMK3 dan P2K3 Ramadan juga membahas mengenai SMKK.

“Sistem manajemen keselamatan konstruksi, disingkat SMKK adalah dokumen lengkap manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi,” ulasnya.

Tidak hanya itu Ramadan juga menguraikan mengenai rencana keselamatan kerja.

“Rencana keselamatan konstruksi (RKK) yaitu dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak,” jelasnya lagi.

Ramadan juga mengatakan bahwa terkait K3 banyak proses yang harus dijalankan hingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Ahli K3 konstruksi/ ahli keselamatan konstruksi, tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi/keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel