“Setelah itu kita buat panggilan kedua, waktu itu di Bali, bukan di sini supaya mempermudahkan mereka. Tapi merekapun tidak datang dengan alasan untuk menyiapkan praperadilan. Tapi kan sidang praperadilan itu belum dimulai. Kecuali kalau saat kita menaikan status dia sebagai DPO ini dalam proses sidang praperadilan. Tapi saat penetapan DPO sidang praperadilan belum dimulai,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan,
sidang Pra Peradilan dengan nomor: 2 / Pid.pra / 2023 / PN. Lbj, telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak 14 Agustus 2023. Guna menghormati proses hukum tersebut, pihaknya tidak melakukan proses penangkapan saat praperadilan sedang bergulir.
“Saat masuk dalam tahapan praperadilan, kita juga pending, tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, kita tetap hargai proses praperadilan dulu. Namun, berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, proses hukum terhadap tersangka RK (42) akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Pelaku RK (42) dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan