Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat.
“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Dan juga, menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” ucap Perwira berpangkat AKP itu.
AKP Wahyu menambahkan dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK (42), Sumarno, S.H. yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.
“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Ia menyebutkan penyidik Reskrim Polres Mabar dalam menetapkan RK (42) sebagai tersangka telah bekerja berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum uang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Selama ini bukti-bukti sudah kita kumpulkan mulai dari saksi ahli, kemudian dari koban maupun saksi lainnya, dan surat. Kalau terkait surat di berita yang diperdebatkan audit internal, sebenarnya kita sudah tidak pakai. Karena dari pihak sebelah tidak setuju, makanya kita undang dari audit eksternal,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan