Lanjutnya, dalam proses pengumpulan informasi, terlapor juga diketahui tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti.
“Itu pun hasil yang didapat belum semuanya, karena ada beberapa bukti yang dibakar sama penggugat (tersangka). Kalau memang dia tidak salah, buat apa dia bakar buktinya,” tutur Kasat Reskrim.
Meski telah mendapatkan keputusan penolakan gugatan praperadilan RK (42) oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Wahyu menyebutkan perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan penetapan tersangka RK (42) cacat prosedural karena tidak didahului dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kliennya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SPDP sudah dikirimkan kepada terlapor.
“Kalau SPDP yang tanpa tersangka tidak diwajibkan untuk memberitahukan, karena kita belum ada calon tersangkanya. Kita hanya memberitahukan kepada Kejaksaan. Tapi kalau SPDP yang ada tersangka kami sudah kirim ke beliau, ada bukti pengiriman melalui (kantor) pos,” jelas AKP Wahyu.
Hal lainnya adalah usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) disebut mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menetapkan RK (42) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada saat kita melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, dia melalui pengacaranya yang minta untuk undur waktunya. Dan, mereka yang meminta pemeriksaan pada tanggal 25 Juli, tapi kami tunggu mereka tidak datang, padahal mereka yang menjanjikan,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan