Demikian Bupati Hery Nabit dalam diskusi daring itu lebih banyak merespon pertanyaan – pertanyaan peserta dan atau tuduhan-tuduhan tidak berdasar.
Marsel, yang mengikuti diskusi dari Maumere – Sikka bahkan mengutuk pemda Manggarai yang membiarkan PLN melakukan pengeboran di Poco Keok pada tahun 2019. Informasi ini, klaim Marsel ia ketahui dari tokoh-tokoh agama dan para NGO yang konsen menolak aktivitas pertambangan di Flores.
Terkait tudingan Marsel ini, sejatinya belum pernah ada pemboran di Poco Leok. Patut diduga, sebagaimana selama ini, narasi-narasi manipulatif terus-menerus disebarkan oleh kelompok-kelompok kontra pengembangan Geothermal di Manggarai.
Merespon Marsel, Hery Nabit memastikan bahwa sepengetahuannya berdasarkan data-data yang ada, belum pernah ada, tetapi akan dicek kembali . Hal lain, lanjut Hery Nabit sangat berterimakasih dan menjadi perhatian Pemda Manggarai agar transparansi hasil riset awal untuk disebarkan secara luas pada semua pihak.
“Apalagi ada isu soal tembaga itu, yah. Kalau benar seperti itu berarti memang penolakan akan lebih masif. Kalau tembaga kan berati tambang sudah itu, karena Geothermal ini bukan termasuk pertambangan.” Tutur Herybertus.
Hal berikut yang menjadi pertanyaan dalam diskusi daring “Puan Floresta Bicara” itu adalah soal SK Penetapan Lokasi atau penlok. Bahwa SK itu kata Hery Nabit adalah SK penlok, bukan Izin.
“Izin bukan dari saya, bukan. Izin itu pemerintah pusat. Kalau izin usaha pertambangan, izin pengeboran geothermal – eksplorasi maupun eksploitasi geothermal ini, izin itu dari pemerintah pusat. Jadi saya tidak dalam kapasitas memberi izin itu. Yang ada pada saya (kewenangan) hanya penetapan lokasi. Lokasi ini, ini ini silahkan berhubungan dengan pemilik lahan, itu SK Penlok.” Jelas Herybertus merespon pertanyaan banyak pihak soal tuntutan pencabutan SK.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







