Sekretaris Umum (Sekjen) Lembaga Informasi data Invesitigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ( Lidikkrimsus RI Sltra) Ramadhan, menilai jika kegiatan proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.
“K3 ini sifatnya wajib, jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah,” kata Ramadan.
Dijelaskan Ramadan, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi, salah kalau tidak menerapkan K3, tidak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, tidak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucapnya.
Ramadan menjelaskan bahwa seluruh pekerja wajib menggunakan alat-alat K3 seperti helm dan rompi.
“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3. Contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang bekerja mencampur semen dan lainnya, juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau tidak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” jelas Ramadan.
Selain itu, pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut patut diduga lalai.
“Melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB fungsi pengawasan PPK pun dipertanyakan,” kata Ramadan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel