Ramadan pun mengungkapkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengharuskan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Thn. 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kewajiban di setiap perusahaan.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Ramadan Sekjen Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara.
Ketahui, CV Gerbang Kontruksi merupakan pemenang tender proyek Konstruksi Fisik Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra dengan anggaran yang dikeluarkan negara mencapai Rp2 Miliar 730 juta.
Anggaran yang cukup besar itu pun harus dikelola dengan mengedepankan seluruh aspek yang diatur undang-undang, peraturan presiden serta peraturan menteri.
CV Gerbang Konstruksi serta Kemenag Sulawesi Tenggara patut diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja. Serta, papan proyek sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sekjen Lidikkrimsusu Sulawesi Tenggara, Ramadhan meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada Perusahaan Gerbang Kontruksi karena diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti perusahaan CV Gerbang Kontruksi, agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” tegas Ramadan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel