Pekerjaan Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra Diduga Abaikan K3

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Thn. 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik hingga alasan pengambilan kebijakan publik,” beber Ramadan.

Menurutnya selain Undang-Undang KIP ada beberapa peraturan menteri dan peraturan presiden yang diduga diabaikan.

“Selain UU Nomor 14 Tahun 2008, ada peraturan lain yang mempertegas keharusan papan nama proyek. Seperti, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 thn. 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Peraturan inilah yang kami duga diabaikan Cv Gerbang Konstruksi serta Kemenag Sultra,” tegas Ramadan.

Pekerjaan konstruksi Fisik Rehab Gedung Kanwil B Kemenag Sulawesi Tenggara patut dicurigai atau diduga sebagai proyek siluman serta terindikasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB.

Selain papan proyek pekerjaan Konstruksi Fisik Rehab Gedung Kanwil B Kemenag Sultra juga diduga mengabaikan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan suatu proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia, citra negatif perusahaan dan hal-hal negatif lainnya,” ulas Ramadan.

Mengapa K3 sangat penting dalam proses pelaksanaan proyek?

“K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3,” tutur Ramadan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel