Ramadhan menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur di dalam Undang-Undang.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Thn. 1970 tentang K3, jika ada perusahaan yang abaikan K3 maka wajib untuk diberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Ramadan pun menambahkan bahwa perusahaan yang abaikan K3 wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim Lidikkrimsus Sultra yang turun ke lokasi Kegiatan Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga tidak mematuhi K3.
“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” imbuh Ramadan.
Ramadan juga memberikan kritikan terkait dinding pengaman yang digunakan dalam melaksankaan pekerjaan.
“Belum lagi dinding pembatas yang berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area proyek dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja malah yang terlihat hanya menggunakan terpal karung goni yang terbentang memanjang. Padahal biasanya menggunakan seng. Kenapa demikian? Karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya, apa lagi proyek itu bersebelahan dengan sekolah dan beberapa perkantoran,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel