Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

infopertama.com – Kedaulatan Rakyat (sovereignty of the people) dalam demokrasi itu artinya kedaulatan “tertinggi” ada di tangan rakyat.

Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, rakyat itu memiliki beberapa hak.

1) Hak untuk mengetahui dan dberitahu oleh pemerintah, pejabat publik dan wakil-wakilnya di pemerintahan tentang hal-hal penting yang negara dan bangsa hadapi.

Khususnya yang menyangkut kepentingan rakyat umum, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat.

The people have the right to know and to be informed.

Karena itu dalam demokrasi, tidak boleh memaksa rakyat untuk atau harus percaya begitu saja ocehan Presiden, Menkeu, Kapolri, Ketua dan anggota MPR, DPR, DPD atau pejabat tinggi negara lainnya. Termasuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Dalam prinsip-prinsip demokrasi, khususnya yang menyangkut kedaulatan rakyat (sovereignty of the people), rakyat dilarang keras (prohibited) untuk percaya kepada kekuasaan, penguasa atau pemerintahan.

Bahkan the people are summoned to “question” every statement they hear from the government officials and members of Parliament.

Rakyat diwajibkan untuk meragukan kebenaran setiap ucapan penguasa di pemerintahan. Termasuk yang keluar dari mulut anggota MPR, DPR dan DPD, apalagi dari mulut petinggi partai politik.

Karena dalam prinsip-prinsip demokrasi, kepercayaan publik bukan berdasarkan pada prinsip trust or blind trust (prinsip kepercayaan dalam hikmat dan kebijaksanaan).

Tetapi kepercayaan berdasarkan pada transparency, oversight, checks and balances (keterbukaan, pengawasan, kontrol, verifikasi, validitas, audit dan akuntabilitas).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel