Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

Referendum & Proposition adalah ballot question (kertas suara berupa pertanyaan), dimana electorate (rakyat) diberi pilihan untuk memutuskan “perkara” berupa pertanyaan, “menerima” atau “menolak” terhadap satu proposal atau rencana pemerintah, seperti.
1) Amandemen konstitusi.
2) Mengadopsi konstitusi baru.
3) Pemindahan ibu kota.
4) Menaikan pajak (property tax, sales tax dan income tax) yang membebani rakyat.
5) Mengeluarkan bonds atau ngutang 7 turunan yang membebani rakyat.
6) Melegalkan Judi, Prostitusi, Aborsi, Poligami, dll.
7) Impeachment (Recall atau P.A.W) terhadap pejabat publik di executive selain Presiden (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dan wakil-wakil rakyat di legislative (parliament). Impeachment terhadap Presiden dilakukan oleh Parliament.

Jadi fungsi rakyat dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi itu implementationnya atau wujudnya ada 2 mekanisme:

1) Memilih wakil-wakil rakyat lewat pemilu.
2) Memutuskan perkara penting lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative).

Perkara penting bagi rakyat itu apa saja? Tentunya banyak sekali.

Tetapi secara fundamental adalah semua perkara atau masalah yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap 3 hal dibawah ini

1) Terhadap kepentingan rakyat,
2) Terhadap kedaulatan rakyat.
3) Terhadap kualitas hidup rakyat.

Semua perkara yang menyangkut 3 hal di atas yang akan diambil oleh pemerintah pusat sebagai kebijakan pemerintah oleh Presiden, Menteri Kabinet dan DPR, harus minta ijin dulu kepada rakyat lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel