Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

Why? Karena itu adalah implementation dan mekanisme yang dituntut oleh prinsip demokrasi nomor 2. Yang berbunyi, Government based upon the consent of the governed/ pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin…”

The consent of the governed (meminta ijin dari yang dipimpin), dalam hal ini adalah Rakyat adalah prinsip demokrasi nomor 2.

Itulah implementation dan mekanisme yang dituntut dalam pemerintahan demokrasi, sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Bahwa kedaulatan tertinggi itu ada di tangan rakyat.

Bukan di tangan pemerintah pusat, Presiden, Menteri Kabinet, MPR, DPR, DPD atau Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi di tangan partai politik.

Karena itu, ketika pemerintah pusat ingin membuat keputusan perkara penting yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat, pemerintah pusat harus minta “izin” dulu kepada rakyat (asking for the consent of the people).

Semua perkara diputuskan oleh pemerintah pusat, dan rakyat hanya berfungsi sebagai electors dalam pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan.

Tetapi rakyat tidak ikut in the decision making process in the government affairs untuk memutuskan perkara penting yang akan mempengaruhi dan memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat.

Dimana partai politik di Indonesia memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar dan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel