Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

Ketika mereka melakukan Public Scrutiny adalah mewakili kepentingan rakyat, sehingga anggota legislative tidak bisa disomasi dengan UU ITE.

c) Wartawan (Journalist) & Freedom Of the Press.

Ketika seorang wartawan (journalist) menulis artikel dan mempublikasikan ke publik berupa informasi atau hasil “investigate journalism”. Maka wartawan (journalist) itu tidak bisa disomasi atau dihukum dengan UU ITE dari artikel yang ditulisnya sebagai wartawan.

Sebab mereka menjalankan tugas dan tanggung-jawab journalism. Yang mana di dalam tugas dan tanggung-jawab journalism itu juga termasuk melakukan public scrutiny (watchdog), untuk menyelidiki wrong doings pejabat publik dan melaporkan kepada publik.

Kedua, ada UU PERS yang mana dalam UU PERS itu, journalist dan media yang menjadi platform journalism akan menyediakan waktu, tempat dan kesempatan bagi publik untuk melakukan sanggahan (counter argumentasi), guna meluruskan karya tulis journalism yang salah atau dianggap merugikan orang lain.

Jadi wartawan (journalist) tidak bisa dihukum sebagai akibat dari pelanggaran UU ITE!

Secara umum, rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, memiliki hak untuk mengetahui dan diberitahu. Memiliki hak untuk melakukan public scrutiny, mengkritik, menghujat dan memecat pejabat publik yang tidak becus bekerja mewakili kepentingan rakyat.

Kalau ada orang yg tidak tahan dikritik, tidak tahan dihujat dan tidak tahan dipermalukan secara umum di depan publik, jangan pernah “mencalonkan diri” menjadi pejabat publik.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel