Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

Kekuasaan besar partai politik itu dilakukan dan sengaja diberikan oleh anggota DPR secara legal lewat berbagai Undang-Undang (UU) untuk mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia.

Di bawah inilah kekuasaan partai-krasi, hasil karya politisi atau yang dikenal demokrasi lontong sayur

1) Membuat UU MD3, yg memberi hak RECALL (HAK P.A.W) kepada petinggi partai politik.

2) Membuat UU PEMILU, No.7 tahun 2017, khususnya pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%. Sehingga bursa Pilpres dimonopoli oleh partai politik dan gabungan partai politik.

3) Membuat amandemen Konstitusi UUD, yg memberikan monopoly kekuasaan bursa CAPRES dan PILPRES kepada partai politik, khususnya Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 amandemen.

Tidak hanya sampai di situ

Menempatkan POLRI di bawah Presiden itu sama dengan membiarkan Presiden berpoligami, dengan memberikan 2 istri kekuasaan, yakni

1) Kekuasaan EXECUTIVE
2) Kekuasaan JUDICATIVE.

Itu namanya Presiden berpoligam kekuasaan. Nggak boleh dalam DEMO-KRASI, dilarang keras!

Karena Presiden bisa mengunakan kekuasaan KAPOLRI, POLRI, BARESKRIM dan semua jajaran POLRI (POLDA, POLRES dan POLSEK) di daerah untuk kepentingan pribadi, ambisi politik Presiden dan kepentingan keluarganya.

Di situlah terjadi banyak perselingkuhan kekuasaan, bila Presiden dibiarkan berpoligami dengan POLRI.

Karena itu, POLISI harus dipisahkan dari lembaga EXECUTIVE, LEGISLATIVE dan JUDICATIVE. POLISI dan TNI harus bisa bekerja secara independent, menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai alat negara dan bukan sebagai alat penguasa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel