Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

This nation oleh President Ronald Reagan diperhalus, supaya tidak terkesan kasar, arrogance dan konfrontasi dengan perkataan:

“…we trust, but we verify…”

(Kami percaya, tetapi kami ingin mengecheck dan mengkonfirmasi kepercayaan kami).

Sebenarnya kalimat (we trust, but we want to verify), itu sama artinya dengan “we don’t trust you. Hanya sedit menghaluskan kalimatnya untuk tidak menyinggung perasaan orang lain terlalu obvious.

2) Public Oversight & Public Scrutiny

Hak untuk memilih calon pemimpin bangsa, wakil-wakil rakyat di pemerintahan. Dan, melakukan “Public Scrutiny” terhadap pejabat publik, calon pemimpin bangsa dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan. Baik di executive, legislative dan judicative.

UU ITE dan Freedom Of the Press

Di Indonesia dengan UU ITE, khususnya tentang pencemaran nama baik seseorang!!!

Apakah salah?

Sesuai dengan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan demi menjalankan tugas “oversight” dan “public scrutiny” terhadap pejabat negara dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan, maka UU ITE seharusnya tidak berlaku bagi

1) Pejabat publik (Public Official)
2) Anggota MPR, DPR dan DPD
3) Wartawan dan/ atau Jurnalis

Are You

a) Pejabat Publik dipilih oleh rakyat, digaji dari uang rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.

Karena itu, ketika rakyat melakukan Public Scurtiny terhadap pejabat publik, maka pejabat publik itu tidak bisa menggunakan UU ITE untuk melakukan somasi terhadap anggota masyarakat atau rakyat.

b) Anggota Legislative (MPR, DPR dan DPD) adalah wakil-wakil rakyat yang menjalankan tugas dan tanggung-jawab nya mewakili kepentingan rakyat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel