Blora, infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.
Budiyono melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris atas nama Elisabeth sudah tetapkan menjadi tersangka.
“Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Wadirkrimum AKBP Budi Priyanto menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.
Sebelumnya, Sri Budiyono kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.
Ia pun menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.
“Saya datang ke gedung Senayan langsung, untuk mencari keadilan karena sudah 1,5 tahun, kasus saya tidak ada kabarnya,” katanya, Rabu (24/5) lalu mengutip Rmol Jateng.
Perkaranya menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris, Elisabeth. Keduanya sudah tetapkan sebagai tersangka.
Budiyono, meminta dukungan serta atensi terkait kasus yang ia alami. Ia menduga, kasusnya sebuah praktik mafia tanah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







