Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Anggota DPRD Blora Terlibat Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polda Jateng: Berkas sudah di JPU

“Kami mendukung Komisi II untuk mari bersama-sama dengan rakyat, kita perangi mafia tanah dengan menghadirkan satgas atau apapun bentuknya. Di pundak kalian kami masyarakat menaruh harapan,” ucapnya.

Komitmen GAMAT

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riyanta yang juga ketua umum GAMAT (Gerakan Anti Mafia Tanah) RI berjanji segera berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Tengah. Sebab, persoalan itu ditangani Polda Jateng.

Anggota DPRD Blora

“Dan Polda Jateng telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus itu. Dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolda,” tuturnya.

Riyanta mengakui sudah mendengar informasi terkait kasus itu. Sepengetahuannya, penyidikan kasus itu sudah dilakukan sejak Desember 2021.

Ia juga tahu pelakunya oknum anggota DPRD kabupaten Blora yang segera di PAW. Menurutnya kasus itu berjalan lambat karena sudah dua tahun.

“Nanti akan saya tanyakan ke Kapolda karena prinsipnya Indonesia itu negara hukum. Saya yakin ini di direskrimum Polda Jateng sudah selesai,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus warga Blora tersebut hingga selesai. Apalagi pelakunya tokoh politik, yang kebetulan bersangkutan adalah anggota DPRD.

Ia berharap kepada Polri segera menindaklanjuti. Lalu segera mengirimkan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti.

Kronologi Perkara

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. 

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan. 

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN