Tag: Mafia tanah

  • Surat Keberatan Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori

    Surat Keberatan Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori

    Labuan Bajo, infopertama.com – Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat memberantas praktik mafia tanah yang menyasar kawasan investasi premium di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

    Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

    Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup. Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial H (41) dan S (50).

    “Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu siang (4/4/2026).

    Modus Operandi: Surat Keberatan dan Narasi Palsu

    Kasus ini mencuat menyusul laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik hukum bermula dari selembar surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.

    Surat tersebut ditengarai sebagai upaya sengaja untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan tersebut hanya seluas 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun, temuan polisi berkata lain.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas AKP Lufthi.

    Kejanggalan klaim tersangka semakin diperkuat dengan rekam jejak mereka di masa lalu. Polisi menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya mengetahui status tanah tersebut sejak awal.

    “Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.

    Pemeriksaan Maraton 24 Saksi dan Ahli

    Guna memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi. Termasuk di antaranya adalah 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka.

    Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., untuk membedah unsur delik pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

    “Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

    Laman: 1 2

  • Abdulah Aminudin Bakal Tetap Dilantik DPRD Jateng, Mashuri: Sebaiknya Tidak Karena Terlibat Mafia Tanah

    Blora, infopertama.com – Kabar mengenai Abdulah Aminudin, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Blora terus menjadi perbincangan. Besar dugaan, politisi yang terlibat praktik Mafia Tanah tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Tengah.

    Setelah beberapa waktu yang lalu, ada respon dari simpatisan Partai, kini giliran dari internal partai yang memberikan respon dan pandangannya.

    Mashuri, yang pada pemilihan kemarin, isterinya ikut berkontestasi memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Blora melalui PKB, kali ini memberikan pandangannya terkait persoalan yang menjerat Abdullah Aminudin.

    Baca juga:

    Kekayaan Abdullah Aminudin, Caleg Provinsi Jateng Terpilih Pemilu 2024

    Pilkada Blora 2024, PKB Bakal Kembali Usung Arief Rohman

    Menurutnya, sebaiknya Abdullah Aminudin tidak usah dilantik. “Sebaiknya tidak usah dilantik, karena terlibat persoalan mafia tanah.” Katanya.

    Dirinya beralasan, untuk menjadi anggota DPRD dari PKB, seharusnya calon tersebut mempunyai rekam jejak yang baik, tidak mempunyai catatan negatif, hitam, apalagi terkait mafia tanah.

    “Banyak calon dari PKB yang mempunyai rekam jejak yang baik. Tidak mempunyai catatan hitam, tidak tersangkut persoalan hukum, baik mengenai mafia tanah atau lainnya.” Tegasnya.

    Baca juga:

    Astaga, Mobil Operasional Rumah Tangga Bupati Blora Dipakai Antar Jemput LC Manggung

    Ini Tanggapan Pemkab Blora Soal Mobil Dinas Operasional Antar Jemput LC

    Menurutnya, jika masih ada yang baik, kenapa yang terlibat persoalan hukum harus dipertahankan.

  • Nyambi jadi Mafia Tanah, Politisi Nasdem di DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT

    Waikabubak, infopertama.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa tenggara Timur bersama kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (LLG) yang merupakan politisi NasDem atas dugaan praktik mafia tanah.

    Lukas Lebu Gallu, politisi Nasdem itu ditahan karena telah terbukti dan melakukan mafia tanah milik PT. Sutra Marosi pada tahun 2017. Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

    Diketahui, selain (LLB) kejati NTT juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).

    LLG dan tiga tersangka yang lain ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen alias praktik mafia tanah.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H. dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023) membenarkan bahwa LLG, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem terlibat dalam perkara tersebut.

    Andri menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti (SS) yang adalah seorang Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.

    Mafia Tanah

    Ia menambahkan, dari total uang yang diterima LLG, Rp200 Juta diberikan untuk tersangka Oktovianus Poto Lete yang adalah anak dari Lukas Lade Bora. Sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain.

    Laman: 1 2

  • Parah, Kasus Mafia Tanah di Kupang Libatkan Kabid Propam Polda NTT

    Kupang, infopertama.com – Kabid Propam Polda NTT diduga kuat menjadi aktor Mafia Tanah di Kupang. Dugaan keterlibatan Kabid Propam Polda NTT itu diungkapkan oleh Hendrikus Djawa, ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) dalam keterangannya kepada infopertama.com, Sabtu, 03 Juni 2023.

    Hendrikus Djawa, kepada media ini mengaku bahwa LP2TRI, lembaga yang ia pimpin konsen menyuarakan aspirasi pencari keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan, sesuai dengan harapan para korban.

    Ketua Umum LP2TRI itu menceritakan menerima pengaduan dari korban mafia tanah tentang ada keterlibatan pejabat utama Polda NTT dalam kasus tersebut. “Dan, Kabid Propam Polda NTT menerima sebidang tanah dari pihak terlapor,” jelasnya pada 03/06/2023.

    Ketua Umum LP2TRI menerima pengaduan dari Korban yang merupakan salah satu ahli waris tanah di kota Kupang.

    “Korban selama ini berjuang bersama ahli waris lainnya dengan mengeluarkan banyak biaya tapi selalu gagal. Bahkan korban minta bantuan pihak badan pertanahan nasional Kota Kupang untuk membantu. Tapi pihak BPN tidak bisa turun ke lokasi karena membahayakan nyawa.”

    Korban sudah bertemu Wakapolda NTT meminta petunjuk apakah bisa diproses secara hukum atau tidak. Dan, Wakapolda arahkan korban buat Laporan Polisi. Artinya sudah ada unsur-unsur pidana sehingga Wakapolda arahkan korban langsung ke SPKT buat Laporan Polisi.

    “Laporan Polisi juga macet bahkan bergantian Penyidik juga tidak ada progres perkembangan penanganan kasus tersebut sehingga korban datang minta bantuan LP2TRI.” Beber Hendrikus.

    Laman: 1 2 3

  • Oknum Anggota DPRD Blora Terlibat Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polda Jateng: Berkas sudah di JPU

    Blora, infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

    Budiyono melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris atas nama Elisabeth sudah tetapkan menjadi tersangka.

    “Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

    Wadirkrimum AKBP Budi Priyanto menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

    Sebelumnya, Sri Budiyono kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.

    Ia pun menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

    “Saya datang ke gedung Senayan langsung, untuk mencari keadilan karena sudah 1,5 tahun, kasus saya tidak ada kabarnya,” katanya, Rabu (24/5) lalu mengutip Rmol Jateng.

    Perkaranya menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris, Elisabeth. Keduanya sudah tetapkan sebagai tersangka.

    Budiyono, meminta dukungan serta atensi terkait kasus yang ia alami. Ia menduga, kasusnya sebuah praktik mafia tanah.

    Laman: 1 2 3

  • Makin Beringas, Tanah Milik Anggota TNI di Karangan Labuan Bajo Dirampas Mafia

    Labuan Bajo, infopertama.com – Aksi Mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat semakin beringas saja. Tak tanggung-tanggung, tanah seluas kurang lebih 11 Hektar milik Ibrahim Hanta pun diklaim komplotan Mafia. Konon, Ibrahim Hanta mewariskan tanah seluas +- 11 hektar yang berlokasi di Karangan, kelurahan Labuan Bajo, kec. Komodo, Manggarai Barat itu ia wariskan kepada sang anak, Suwandi Ibrahim.

    Suwandi Ibrahim merupakan anggota TNI aktif dan bertugas di Koramil 1612-02/Komodo, Kab. Manggarai Barat. Kini, Suwandi terus berjuang agar dapat mengambil kembali hak milik dari orang tuanya almarhum bapak Ibrahim Hanta.

    Hal itu disampaikan Suwandi Ibrahim melalui Kuasa Hukum Francis Dohos Dor, S.H, kepada awak media, Senin, (13/2/2023) siang di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

    Frans menjelaskan, kliennya (Suwandi Ibrahim) telah menempuh dua (2) upaya hukum.

    “Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No. LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa,” demikian Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim menjelaskan.

    Baca juga: Soal Sertifikat dan Mafia Tanah

    Sementara Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023. Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” tambahnya.

    Laman: 1 2 3

  • Soal Sertifikat dan Mafia Tanah

    infopertama.com – Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menangkap 30 orang tersangka mafia tanah. Jaringan mafia tersebut diketahui telah melakukan pencaplokan terhadap tanah-tanah “kosong”. Mereka menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik aslinya dan kemudian menerbitkan sertifikat palsu. Banyak pihak yang dirugikan akibat dari tindakan terorganisir para mafia tanah ini.

    Jaringan Pelaku

    Melansir dari berbagai media, jaringan pelaku mafia tanah beranggotakan oknum pajabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), pegawai bank dan pemerintah tingkat bawah seperti Desa/Kelurahan. Oknum-oknum yang bermain memiliki tugas masing-masing. Pegawai BPN bertugas mengeluarkan sertifikat palsu; pegawai bank sebagai pendana; pemerintah Desa/Kelurahan sebagai pihak yang membantu memanipulasi alas hak kepemilikan atas tanah.

    Hal yang paling miris adalah dari 30 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian, 13 di antaranya merupakan pegawai BPN. Dikatakan miris karena BPN lah satu-satunya intansi negara yang berhak mengeluarkan sertifikat atas tanah. Dengan kasus  mafia tanah yang melibatkan 13 pegawai BPN maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap instansi negara yang mengeluarkan sertifikat tersebut akan berubah menjadi kecurigaan.

    Badan Pertanahan Nasional

    Laman: 1 2 3 4 5