Cepat, Lugas dan Berimbang

Soal Sertifikat dan Mafia Tanah

infopertama.com – Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menangkap 30 orang tersangka mafia tanah. Jaringan mafia tersebut diketahui telah melakukan pencaplokan terhadap tanah-tanah “kosong”. Mereka menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik aslinya dan kemudian menerbitkan sertifikat palsu. Banyak pihak yang dirugikan akibat dari tindakan terorganisir para mafia tanah ini.

Jaringan Pelaku

Melansir dari berbagai media, jaringan pelaku mafia tanah beranggotakan oknum pajabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), pegawai bank dan pemerintah tingkat bawah seperti Desa/Kelurahan. Oknum-oknum yang bermain memiliki tugas masing-masing. Pegawai BPN bertugas mengeluarkan sertifikat palsu; pegawai bank sebagai pendana; pemerintah Desa/Kelurahan sebagai pihak yang membantu memanipulasi alas hak kepemilikan atas tanah.

Hal yang paling miris adalah dari 30 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian, 13 di antaranya merupakan pegawai BPN. Dikatakan miris karena BPN lah satu-satunya intansi negara yang berhak mengeluarkan sertifikat atas tanah. Dengan kasus  mafia tanah yang melibatkan 13 pegawai BPN maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap instansi negara yang mengeluarkan sertifikat tersebut akan berubah menjadi kecurigaan.

Badan Pertanahan Nasional

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel