Tag: Polda Jawa Tengah

  • Disusupi Kelompok Anarko, Aksi May Day di Semarang Ricuh!

    Disusupi Kelompok Anarko, Aksi May Day di Semarang Ricuh!

    Semarang, infopertama.com – Aksi May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berakhir ricuh. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sejumlah provokator yang diamankan diduga merupakan kelompok Anarko dan mahasiswa yang menyusup ke aksi buruh pada May Day.

    “Untuk jumlah pasti yang diamankan masih kami data dan mintai keterangan,” kata Syahduddi dikutip dari Antara, Kamis (1/5).

    Dia menjelaskan aksi buruh yang digelar sejak pagi hingga sore berlangsung lancar dan damai.

    “Saat buruh akan mengakhiri aksi, sekelompok massa yang diduga berasal dari Anarko dan mahasiswa melakukan provokasi terhadap petugas yang mengamankan aksi,” katanya.

    Kelompok yang menyusup tersebut, lanjut dia, memprovokasi dengan membakar ban hingga melempari petugas dengan batu dan botol.

    Polisi, menurut dia, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aksi yang masuk dalam kategori anarkis.

    Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menambahkan aksi yang digelar buruh sebenarnya sudah berjalan aman dan damai.

    “Bahkan aspirasi para buruh juga diterima langsung oleh Gubernur Jawa Tengah,” katanya.

    Kepolisian sendiri masih mendalami motif provokasi dari kelompok yang diduga menyusup dalam aksi buruh tersebut.

    Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

    Laman: 1 2

  • Polda Jateng Bersuara soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis: Dia Amankan Jalur Kapolri

    Polda Jateng Bersuara soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis: Dia Amankan Jalur Kapolri

    infopertama.com – Polda Jawa Tengah mewakili Polri angkat bicara ikhwal Anggota Tim Pengamanan Protokoler, Ipda Endri Purwa Sefa, yang memukul kepala jurnalis di Semarang saat mengamankan kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap, kondisi yang ia nilai sangat ramai menjadi alasan Ipda Endri memukul kepala jurnalis foto Antara, Makna Zaezar, di Stasiun Tawang pada Sabtu, 5 April 2025 kemarin.

    Dalam hematnya, pemukulan itu adalah upaya Ipda Endri untuk mengamankan jalan Jenderal Sigit saat meninjau Stasiun Tawang.

    Artanto pun menegaskan Ipda Endri bukanlah ajudan Kapolri, melainkan Tim Pengamanan Protokoler.

    “Situasinya cukup ramai dan dari pihak Tim Pengamanan Protokoler, bukan ajudan, yang tugasnya bisa rolling. Situasi sangat crowded, akhirnya beliau Ipda Endri berusaha mengamankan jalurnya Kapolri,” ungkap Artanto dalam konferensi pers di Kantor Antara Jateng, Minggu, 6 April 2025 malam.

    Kendati begitu, Artanto menegaskan kejadian pemukulan kepala jurnalis itu seharusnya tak terjadi dan bisa dicegah.

    “Tentunya insiden ini gak perlu terjadi, bisa kita hindari, akhirnya terjadilah. Tadi di rapat sudah saling terbuka dari hati ke hati dan minta maaf,” sambung dia.

    Soal apakah Ipda Endri langgar etik, Artanto menyebut “situasional”

    Saat disinggung apakah tindakan Ipda Endri melanggar etika, Artanto hanya menjawab bahwa kejadian itu berlangsung lantaran situasi.

    “Situasional ya, situasional itu kami katakan berkembang, masing-masing harus sudah menyadari. Saat situasi crowd, pihak pengamanan harus bagaimana, teman-teman wartawan harus posisi di mana, itu yang harus kami hormati dan hargai. Saya harapkan seharusnya gak perlu terjadi seperti ini,” beber Artanto.

    Laman: 1 2

  • Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Polda Jawa Tengah Tersangkakan Ibu dan Anak di Blora

    Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Polda Jawa Tengah Tersangkakan Ibu dan Anak di Blora

    Blora, infopertama.com – Polda Jawa tengah menetapkan dua orang warga Kelurahan Bangkle Kabupaten Blora sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan jual beli tanah. Kerugiannya mencapai Rp710 juta.

    Kabar tersebut diketahui dari surat pemberitahuan peningkatan status terlapor menjadi tersangka tertanggal 05 Maret 2025, yang ditembuskan kepada Pelapor (Ubaydillah Rouf). Kedua tersangka penipuan jual beli tanah tersebut adalah seorang anak dan ibu kandung. Kedua tersangka yakni Achmad Alif Badzimul Baror (AA) dan Endang Sulistyani (ES).

    Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

    Eva Khuzaimah, saudara dari Ubaydillah Rouf, selaku korban, ketika dimintai konfirmasinya menyebutkan kronologi kejadian seperti yang telah disampaikan pelapor ke polda.

    “Kronologi kejadiannya seperti yang disampaikan Obed ke polda ya mas, pada saat dia menyampaikan laporan. Soalnya saya kurang tahu persisnya,” ujarnya.

    Bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama kedua tersangka dan Irfan Abidurrohman (adik). Bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.

    Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.

    Laman: 1 2

  • Oknum Anggota DPRD Blora Terlibat Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polda Jateng: Berkas sudah di JPU

    Blora, infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

    Budiyono melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris atas nama Elisabeth sudah tetapkan menjadi tersangka.

    “Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

    Wadirkrimum AKBP Budi Priyanto menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

    Sebelumnya, Sri Budiyono kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.

    Ia pun menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

    “Saya datang ke gedung Senayan langsung, untuk mencari keadilan karena sudah 1,5 tahun, kasus saya tidak ada kabarnya,” katanya, Rabu (24/5) lalu mengutip Rmol Jateng.

    Perkaranya menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris, Elisabeth. Keduanya sudah tetapkan sebagai tersangka.

    Budiyono, meminta dukungan serta atensi terkait kasus yang ia alami. Ia menduga, kasusnya sebuah praktik mafia tanah.

    Laman: 1 2 3